Jumat, 24 Juni 2011

LALU LINTAS DAN PENGATURANYA

Lalu lintas ialah gerak pindah barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain baik dengan maupun tanpa alat penggerak. Sedangkan pengaturan lalu lintas ialah suatu usaha untuk menertibkan dan melancarkan di jalan umum supaya lalu lintas tersebut dapat lancar dengan menggunakan tehnik tangan atau alat-alat pembantu sebagai tanda isyarat kapan dan bagaimana lalu lintas itu dapat bergerak, berhenti, dsb.
 
Maksud Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya

Tujuan Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
Rambu-rambu Lalu Lintas ada 3 macam
A. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda bahaya
B. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda larangan,aman
C. Rambu-rambu yang memberikan petunjuk

Dasar Tindakan Lalu Lintas
Dasar tindakan lalu lintas berpegang pada UUL dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 1 april 1965

 Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
A. Aman, lancar, effisien
B. Terpeliharanya jalan – jalan dan jembatan
C. Terselenggaranya pengangkutan barang – barang secara ekonomis

Dikutip dari : http://www.aldyprime.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar