Jumat, 24 Juni 2011

VER ( VISUM ET REVERTUM )


A. Pengertian VER
Ialah suatu laporan tertulis yang di buat atas sumpah untuk kepentingan ustisi,tentang apa yang dilihat dan di temukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuan yang sebaik – baiknya.
Yang membuatnya adalah Dokter Vorensik

B. Maksud VER
1) Mengganti barang bukti, sebab, waktu perkara di sidangkan, barang bukti telah berubah
2) Luka menjadi sembuh
3) Mayat membusuk dan hancur

C. Tujuan VER
1) Memberi kenyataan tentang barang bukti yang di peroleh
2) Memberi kesimpulan berdasarkan sebab – sebabnya
3) Bila kesimpulan itu diragukan oleh dokter, maka hakim dapat memeriksa kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar