Jumat, 24 Juni 2011

VER ( VISUM ET REVERTUM )


A. Pengertian VER
Ialah suatu laporan tertulis yang di buat atas sumpah untuk kepentingan ustisi,tentang apa yang dilihat dan di temukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuan yang sebaik – baiknya.
Yang membuatnya adalah Dokter Vorensik

B. Maksud VER
1) Mengganti barang bukti, sebab, waktu perkara di sidangkan, barang bukti telah berubah
2) Luka menjadi sembuh
3) Mayat membusuk dan hancur

C. Tujuan VER
1) Memberi kenyataan tentang barang bukti yang di peroleh
2) Memberi kesimpulan berdasarkan sebab – sebabnya
3) Bila kesimpulan itu diragukan oleh dokter, maka hakim dapat memeriksa kembali
READ MORE - VER ( VISUM ET REVERTUM )

KENDARAAN

Ø Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan yang biasanya di pergunakan oleh umum dengan di pungut bayaran
Ø Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang semata – mata di lengkapi 8 tempat duduk tidak termasuk pengemudinya\
Ø Mobil Barang, adalah kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan bis dan selain kendaraan bermotor beroda dua
Ø Mobil Bis, adalah setiap kendaraan bermotor yang di lengkapi dengan 8 tempat duduk, tidak termasuk pengemudinya, baik dengan/tanpa bagasi
Ø Gerobak, adalah gerakan yang di gerakan dengan tenaga hewan atau pun barang
Ø Kereta, adalah kendaraan yang di gerakan dengan tenaga hewan / mesin
Ø Muatan Sumbu, adalah jumlah tekanan kendaraan roda – roda pada suatu sumbu yang menekan pada jalan

Laju Kendaraan
A. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 2,4m
B. Laju kendaraan yang menubruk 50 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 9,8m
C. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = + 2m
D. Laju kendaraan yang menubruk 1000 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 39,4 m
E. Laju kendaraan yang menubruk 125 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= + 61,3m
F. Laju kendaraan yang menubruk 150 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 88,2 m

Jarak kendaraan
 120 m untuk kecepatan 120 km/jam
 100 m untuk kecepatan 100 km/jam
   80 m untuk kecepatan 80 km/jam
   90 m untuk kecepatan 90 km/jam

Kecepatan Kendaraan
A. Kendaraan di dalam kota
1) Bis, max 55 km/jam
2) Gerobak, max 50 km/jam
3) Gandengan, max 40 km/jam

B. Kendaraan di luar kota
1) Bis dan Gerobak, max 70 km/jam
2) Gandengan, max 50 km/jam

C. Kendaraan di dalam kota ramai
1) Untuk ketiga jenis kendaraan, max 40 km/jam atau 25 km/jam

D. Kendaraan di daerah khusus ibu kota
1) Kecepatan max 60 km/jam, di jalur utama
2) Kecepatan max 45 km/jam, di jalur ekonomi
3) Kecepatan max 30 km/jam, di jalur lingkungan

Golongan Kendaraan
1. Golongan I = milik pemerintah dengan huruf angka putih diatas dasar merah
2. Golongan II = milik pribadi dengan huruf angka putih diatas dasar hitam
3. Golongan III = milik swasta/pemerintah disewakan kepada umum dengan huruf angka hitam diatas dasar kuning
4. Golongan IV + = milik masa percobaan dengan huruf angka merah diatas dasar putih

Parkir
Ialah pemberhentian kendaraan selain dari pada untuk menurunkan / menaikan orang dengan segera atau pun untuk memuat / membongkar barang dengan segera

Alat Bukti
Alat bukti yang syah yang hanya di akui, diantaranya :
1) Kesaksian
2) Surat – Surat
3) Penunjukan
4) Pengakuan
 
SIM (Surat Izin Mengemudi) ada 5 macam

A. Penertian SIM
SIM adalah tanda bukti bahwa pemegang telah memenuhi persyaratan yang di tuntut per undang – undangan

B. Pembagian SIM
1) SIM A untuk umur 17 tahun
2) SIM B satu untuk umur 21 tahun,
3) SIM B dua untuk umur 21 tahun
4) SIM C untuk umur 16 tahun
5) SIM D untuk umur 18 tahun

C. Fungsi SIM
1) SIM A, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
2) SIM B I, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
3) SIM B II, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah dan gandengan
4) SIM C, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 70 cc. ke atas

D. Syarat mendapatkan SIM Internasional
1) Memiliki SIM nasional yang masih berlaku untuk golongan yang di perlukan
2) Menunjukan surat permohonan dengan 3 pas photo ukuran 4/6
3) Membayar biaya administrasi yang sudah di tetapkan

SAMSAT
Kepanjangan SAMSAT yaitu Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap. SAMSAT adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.

Arti Kendaraan Bermotor
 Setiap yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan barang ataupun orang.


READ MORE - KENDARAAN

JALAN

Jalan adalah setiap jalan atau bentuk apapun yang terbuka untuk umum. 

A. Kelas – Kelas Jalan
1) Jalan Kelas I = 7000 Km
2) Jalan Kelas II = 5000 Km
3) Jalan Kelas III = 3500 Km
4) Jalan Kelas IIIa = 2750 Km
5) Jalan Kelas IV = 2000 Km
6) Jalan Kelas V = 1500 Km

B. Jalan Menurut Setatus-Nya
1) Jalan Negara panjangnya 11.818 Km
2) Jalan Provinsi panjangnya 34. 180 Km
3) Jalan Kabupaten panjangnya 23. 180 Km

C. Jalan Menurut Fungsi-Nya
1) Jalan Arteri panjangnya 12. 294 Km
2) Jalan Kolector panjangnya 26. 970 Km
3) Jalan Local panjangnya 80. 260 Km

D. Jalan Menurut Kondisinya
1) Jalan Nasional, beraspal = 75%, berkerikil = 23%, tanah + 2%
2) Jalan Provinsi, beraspal = 55%, berkerikil = 23%, tanah + 22%
3) Jalan Kabupaten, beraspal = 33%, berkerikil = 28%, tanah + 39%

Marka – Marka Jalan
Ialah tanda – tanda lalu lintas yang di gambar lain – lain alat, pada permukaan jalan yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan 

READ MORE - JALAN

LAKA LANTAS

Ialah kejadian akhir dari pada serangkaian peristiwa LL di jalan, berupa kejahatan ataupun pelanggaran, yang mengakibatkan kerugian jiwa, maupun harta benda 

Usaha Penanggulangan Kecelakaan
A. Penegakan hukum
B. Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas
C. SIM ( surat izin mengemudi )

Faktor – Faktor Kecelakaan
A. Manusia
B. Alam
C. Kendaraan
D. Jalan

Maksud Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya

Tujuan Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
READ MORE - LAKA LANTAS

MASALAH LALU LINTAS

Masalah yang dihadapi lalu lintas, diantaranya:
Kepadatan, kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas

Usaha – Usaha Dasar Tiga “E”
A. Trafik Enggenering ( Tekhnik Lalu Lintas )
B. Trafik Education ( Pengetahuan Lalu Lintas )
C. Trafik Emporcement ( Penegakan Hukum Lalu Lintas )

DLLAJR
DLLAJR = Dinas Lalu Lintas Angkatan Jalan Raya
DLLAJR tugasnya adalah membina secara tekhnik administrasi lalu lintas dan angkutan jalan raya

 Tilang
Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Formulir tilang ada 5 macam, diantaranya :
A. Lembar Warna Merah, untuk Pelanggaran
B. Lembar Warna Biru, untuk Pelanggaran
C. Lembar Warna Kuning, untuk Polisi
D. Lembar Warna Hijau, untuk Pengadilan
E. Lembar Warna Putih, untuk Kejaksaan
 
READ MORE - MASALAH LALU LINTAS

TURJAWALI

Turjawali = pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli lalu lintas
 
Tata caranya adalah :
A. Gerakan Tangan
B. Isyarat dengan Lampu
C. Isyarat dengan Sempritan atau 3 bunyi pluit
 
Gerakan Tangan ada 12 macam
A. Stop semua jurusan/arah
B. Stop jurusan/arah tertentu
C. Stop depan
D. Stop belakang
E. Stop depan dan belakang
F. Jalan kanan
G. Jalan Kiri
H. Jalan kanan dan kiri
I. Percepat kanan
J. Percepat kiri
K. Perlambat kanan
L. Perlambat kiri
 
Isyarat dengan Lampu ada 3 macam
A. Merah tanda berhenti/stop.
B. Kuning tanda siap-siap atau peringatan.
C. Hijau tanda boleh berjalan. *Kuning berkedip-kedip tanda boleh jalan asalkan hati-hati
 
Isyarat dengan Sempritan atau Pluit ada 3 macam
A. Tiupan pluit satu kali panjang tandanya berhenti/stop
B. Tiupan dua kali pendek tanda jalan
C. Tiupan tiga kali atau lebih tanda peringatan/perhatian 
 
READ MORE - TURJAWALI

LALU LINTAS DAN PENGATURANYA

Lalu lintas ialah gerak pindah barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain baik dengan maupun tanpa alat penggerak. Sedangkan pengaturan lalu lintas ialah suatu usaha untuk menertibkan dan melancarkan di jalan umum supaya lalu lintas tersebut dapat lancar dengan menggunakan tehnik tangan atau alat-alat pembantu sebagai tanda isyarat kapan dan bagaimana lalu lintas itu dapat bergerak, berhenti, dsb.
 
Maksud Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya

Tujuan Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
Rambu-rambu Lalu Lintas ada 3 macam
A. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda bahaya
B. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda larangan,aman
C. Rambu-rambu yang memberikan petunjuk

Dasar Tindakan Lalu Lintas
Dasar tindakan lalu lintas berpegang pada UUL dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 1 april 1965

 Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
A. Aman, lancar, effisien
B. Terpeliharanya jalan – jalan dan jembatan
C. Terselenggaranya pengangkutan barang – barang secara ekonomis

Dikutip dari : http://www.aldyprime.co.cc
READ MORE - LALU LINTAS DAN PENGATURANYA