Ø Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan yang biasanya di pergunakan oleh umum dengan di pungut bayaran
Ø Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang semata – mata di lengkapi 8 tempat duduk tidak termasuk pengemudinya\
Ø Mobil Barang, adalah kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan bis dan selain kendaraan bermotor beroda dua
Ø Mobil Bis, adalah setiap kendaraan bermotor yang di lengkapi dengan 8 tempat duduk, tidak termasuk pengemudinya, baik dengan/tanpa bagasi
Ø Gerobak, adalah gerakan yang di gerakan dengan tenaga hewan atau pun barang
Ø Kereta, adalah kendaraan yang di gerakan dengan tenaga hewan / mesin
Ø Muatan Sumbu, adalah jumlah tekanan kendaraan roda – roda pada suatu sumbu yang menekan pada jalan
Laju Kendaraan
A. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 2,4m
B. Laju kendaraan yang menubruk 50 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = 9,8m
C. Laju kendaraan yang menubruk 75 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan) = + 2m
D. Laju kendaraan yang menubruk 1000 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 39,4 m
E. Laju kendaraan yang menubruk 125 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= + 61,3m
F. Laju kendaraan yang menubruk 150 km/jam, tinggi tempat (akibat kejatuhan)
= 88,2 m
Jarak kendaraan
120 m untuk kecepatan 120 km/jam
100 m untuk kecepatan 100 km/jam
80 m untuk kecepatan 80 km/jam
90 m untuk kecepatan 90 km/jam
Kecepatan Kendaraan
A. Kendaraan di dalam kota
1) Bis, max 55 km/jam
2) Gerobak, max 50 km/jam
3) Gandengan, max 40 km/jam
B. Kendaraan di luar kota
1) Bis dan Gerobak, max 70 km/jam
2) Gandengan, max 50 km/jam
C. Kendaraan di dalam kota ramai
1) Untuk ketiga jenis kendaraan, max 40 km/jam atau 25 km/jam
D. Kendaraan di daerah khusus ibu kota
1) Kecepatan max 60 km/jam, di jalur utama
2) Kecepatan max 45 km/jam, di jalur ekonomi
3) Kecepatan max 30 km/jam, di jalur lingkungan
Golongan Kendaraan
1. Golongan I = milik pemerintah dengan huruf angka putih diatas dasar merah
2. Golongan II = milik pribadi dengan huruf angka putih diatas dasar hitam
3. Golongan III = milik swasta/pemerintah disewakan kepada umum dengan huruf angka hitam diatas dasar kuning
4. Golongan IV + = milik masa percobaan dengan huruf angka merah diatas dasar putih
Parkir
Ialah pemberhentian kendaraan selain dari pada untuk menurunkan / menaikan orang dengan segera atau pun untuk memuat / membongkar barang dengan segera
Alat Bukti
Alat bukti yang syah yang hanya di akui, diantaranya :
1) Kesaksian
2) Surat – Surat
3) Penunjukan
4) Pengakuan
SIM (Surat Izin Mengemudi) ada 5 macam
A. Penertian SIM
SIM adalah tanda bukti bahwa pemegang telah memenuhi persyaratan yang di tuntut per undang – undangan
B. Pembagian SIM
1) SIM A untuk umur 17 tahun
2) SIM B satu untuk umur 21 tahun,
3) SIM B dua untuk umur 21 tahun
4) SIM C untuk umur 16 tahun
5) SIM D untuk umur 18 tahun
C. Fungsi SIM
1) SIM A, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
2) SIM B I, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
3) SIM B II, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah dan gandengan
4) SIM C, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 70 cc. ke atas
D. Syarat mendapatkan SIM Internasional
1) Memiliki SIM nasional yang masih berlaku untuk golongan yang di perlukan
2) Menunjukan surat permohonan dengan 3 pas photo ukuran 4/6
3) Membayar biaya administrasi yang sudah di tetapkan
SAMSAT
Kepanjangan SAMSAT yaitu Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap. SAMSAT adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Arti Kendaraan Bermotor
Setiap yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan barang ataupun orang.