Ialah kejadian akhir dari pada serangkaian peristiwa LL di jalan, berupa kejahatan ataupun pelanggaran, yang mengakibatkan kerugian jiwa, maupun harta benda
Usaha Penanggulangan Kecelakaan
A. Penegakan hukum
B. Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas
C. SIM ( surat izin mengemudi )
Usaha Penanggulangan Kecelakaan
A. Penegakan hukum
B. Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas
C. SIM ( surat izin mengemudi )
Faktor – Faktor Kecelakaan
A. Manusia
B. Alam
C. Kendaraan
D. Jalan
A. Manusia
B. Alam
C. Kendaraan
D. Jalan
Maksud Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya
A. Untuk mengumpulkan data
B. Untuk menghukum para pelanggar LL
C. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum, dan pelajara khususnya
Tujuan Pemeriksaan Lalu Lintas
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
A. Untuk menjamin bahwa faktor yang di peroleh dapat di gunakan untuk menyusun perogram pencegahan, dan pengadilan kecelakaan LL
B. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan LL
Dikutip dari : http://www.aldyprime.co.cc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar